“9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Terlibat?”

by -12 Views

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar, mengumumkan hal ini pada Senin, 20 Januari 2025. Mereka adalah pejabat tinggi di perusahaan swasta, termasuk Dirut PT AP, Dirut PT AF, Dirut PT MSI, Dirut PT MP, Dirut PT BSI, Dirut PT KTM, Dirut PT BFM, dan Dirut PT PDSU. Kesembilan tersangka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejagung. Di sisi lain, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, gagal dalam gugatan praperadilan terkait kasus korupsi tersebut. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbagai langkah hukum akan terus dijalani dalam penanganan kasus korupsi impor gula yang mencuat ini.