Pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 02:20 WIB, aksi arogan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap warga sipil kembali terulang. RL (43 tahun), seorang warga di Palem Utama Raya No.7 Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi, menjadi korban aksi pendobrakan paksa terhadap rumahnya tanpa dilengkapi surat tugas atau klarifikasi dari BPN Bekasi.
Menurut keterangan RL, kejadian tersebut terjadi pada malam Jumat tanggal 17 Januari 2025. Oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi dan pemilik lama datang secara tiba-tiba ke rumah yang sedang kosong, dan mendobrak pintu rumah tanpa izin hingga merusaknya.
RL menegaskan bahwa rumahnya sah dan sudah memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, tindakan arogan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi dan pemilik lama tanpa klarifikasi dari BPN Bekasi telah merusak rumahnya tanpa alasan yang jelas.
Insiden ini juga dikecam oleh Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners, yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa bukti kepemilikan dan meminta saksi dari BPN sebelum melakukan tindakan. Frank Hutapea menilai bahwa insiden ini merusak reputasi institusi Kepolisian.
Terkait kasus ini, Frank Hutapea memandangnya sebagai aib bagi Polri yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Kejadian ini mencoreng nama baik institusi Polri dan membutuhkan tindakan yang tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut.