Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2021 di SDN Rawamangun 09
Aspirasi Publik – Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023 mengungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur dalam anggaran BOS sebesar Rp. 81.250.650 selama 1 tahun. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp. 4.276.30 per bulan, dengan total pembayaran selama 1 Tahun ditambah THR mencapai Rp. 55.592.550. Ada indikasi penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 oleh sekolah, yang menyebabkan kelebihan bayar gaji senilai Rp. 25.658.100 kepada pegawai Sifa Rahma Nur.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa kasus ini pada tahun 2022 dengan melibatkan 3 orang dari Dinas Pendidikan, antara lain Hasyim, Cristoper, dan Hadi. Selain itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur juga turut melakukan pemeriksaan. Meskipun dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Kepala SDN Rawamangun 09, tidak ditemukan permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut.
Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.