Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami dalam merespons peraturan gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Teguh menyatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian. Pergub tersebut juga berisi kriteria yang mengatur perkawinan atau perceraian bagi ASN Jakarta, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti persetujuan atasan, persetujuan istri, dan penghasilan yang mencukupi. Hal ini dilakukan dalam semangat melindungi keluarga ASN di DKI Jakarta dan memastikan perkawinan dan perceraian dilaporkan dengan benar untuk kebaikan bersama. Peraturan Gubernur ini memiliki ketentuan yang lebih rinci dibandingkan peraturan sebelumnya, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi secara detail untuk izin beristri lebih dari seorang atau berpoligami, serta alasan yang sah untuk mengajukan permintaan izin bercerai. Teguh menekankan bahwa persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut harus dipatuhi dengan baik guna melindungi keluarga ASN Jakarta.
“Mitos Tentang Poligami: Fakta yang Mengejutkan!”
