Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari pertanian tembakau sampai dengan industri tembakau, serta berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Dalam PP tersebut, BHS menyatakan kekhawatiran akan masalah-masalah yang dapat merugikan konsumen, negara, dan industri, seperti kemasan polos pada rokok yang dapat mengakibatkan munculnya lebih banyak rokok ilegal atau ketidakjelasan komposisi rokok yang berpotensi membahayakan konsumen. Selain itu, pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok lokal juga dipandang dapat merugikan pertanian tembakau dalam negeri dan mendorong impor. PP ini dianggap dapat mempengaruhi minat masyarakat dalam membeli rokok legal dan berpotensi menurunkan pendapatan negara dari cukai rokok. BHS dan Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gaperosu) meminta pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam mengkaji ulang PP 28/2024 guna mencegah kerugian bagi industri IHT dan negara secara keseluruhan.
“Bambang Haryo dan IHT Dorong Pemerintah Kaji Ulang PP 28 Tahun 2024” – Analisis Mendalam & Solusi Terbaik
