Pernyataan mengenai keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) H.KADER ZAELANI, calon Bupati Dompu tahun 2024, telah disampaikan oleh Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, Suryadin, S.Pd.I.,SH atau dikenal sebagai Guru Gale. Munculnya perseteruan terkait indikasi surat keterangan palsu telah menimbulkan kehebohan. Suryadin telah mengirimkan surat terbuka kepada berbagai pihak terkait isu tersebut. Dalam surat tersebut, dia menegaskan keabsahan SKPI AKJ yang ditemukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi (AMSPD), yang menjadi syarat pendaftaran AKJ sebagai calon Bupati Dompu dalam Pilkada Serentak 2024. Suryadin menegaskan bahwa SKPI AKJ adalah sah secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014. Pada Pilkada Dompu Tahun 2020, AKJ sudah menggunakan SKPI yang dipersoalkan saat ini dan telah memenuhi syarat yang diajukan. Dalam upaya mempertahankan keabsahan SKPI AKJ, Suryadin meminta dukungan seluruh pecinta AKJ untuk tidak terpancing oleh laporan oknum dan menjadikan AKJ sebagai calon yang akan dipilih dalam Pilkada Tahun 2024. Suryadin juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan pihak yang mencemarkan nama baik AKJ ke pihak berwajib.
“SURVEY: SUKET AKJ Suryadin Sah Secara Hukum”
