Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang lain tetap akan dikenakan tarif PPN 11% yang telah diberlakukan sejak tahun 2022. Ia juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain peningkatan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat berupa bantuan beras, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua kebijakan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat.
“Prabowo Subianto: PPN 12% dan Mewah”
