Polisi Merampas 12 Individu yang Dituduh Melakukan Registrasi Kartu SIM Perdana secara Ilegal dan Memperjualbelikan Kode OTP

by -95 Views

Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:16 WIB

Bali, VIVA – Polda Bali telah mengamankan 12 orang yang diduga melakukan tindakan ilegal dalam registrasi kartu SIM perdana dan penjualan kode OTP. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Bali pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan sebagai tempat registrasi ilegal kartu perdana.

Dua TKP yang digerebek terletak di Jalan Sakura, Gang 1 Nomor.18C Denpasar dan di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor.17 Denpasar. Bisnis ini dikelola oleh sekelompok anak muda dengan inisial DBS (21) yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari, Gang Pelita I/15, Denpasar.

“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan registrasi kartu SIM perdana secara ilegal dan jual beli kode OTP,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu, 16 Oktober 2024.

Jansen menjelaskan, para pelaku menggunakan data pribadi orang lain untuk registrasi kartu SIM perdana. Bisnis ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan awalnya dilakukan secara manual dengan handphone, kemudian berkembang dengan penggunaan modem.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, disita uang tunai sebesar Rp250.000.000,” tambahnya. Di sisi lain, Direktur Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan bahwa dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku menggunakan website sebagai sarana pemasaran, yang dibuat oleh pelaku DBS sendiri.

Ranefli menambahkan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WITA di dua lokasi yang sudah disebutkan sebelumnya. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-undang perlindungan data pribadi dan pelanggaran terhadap informasi elektronik milik orang lain.

Hukuman bagi para pelaku dapat mencapai penjara selama delapan tahun dan denda maksimal Rp2.000.000.000.