NTT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (10/10/2024) untuk mengoordinasikan penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kejaksaan adalah mitra strategis LPSK dalam mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Wawan.
Koordinasi ini meliputi upaya pemenuhan hak saksi dan korban, serta proaktif menjangkau korban TPPO dalam proses penegakan hukum.
LPSK mencatat 134 permohonan perlindungan dari NTT pada Januari-September 2024, dengan perkara TPPO terbanyak yakni 179 permohonan.
Selain itu, Wawan juga membahas persiapan kantor Perwakilan LPSK di NTT dengan Pj. Gubernur NTT Andriko Susanto.
Kehadiran kantor perwakilan ini bertujuan memperluas jangkauan layanan LPSK.
Wawan juga berkoordinasi dengan Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida untuk memantau perkembangan penanganan TPPO di NTT.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban TPPO berinisial MK, yang meminta pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis, dan restitusi.
Dalam kesempatan terpisah, LPSK juga berkoordinasi dengan Polda NTT untuk memfasilitasi penghitungan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual disabilitas intelektual dan sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.