Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang adalah Oknum Polisi Ipda T

by -6 Views

Rabu, 11 September 2024 – 10:31 WIB

Bandung – Satu tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu. Dia adalah seorang polisi, yakni Ipda T.

Baca Juga :

Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyebut, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga :

Memilukan! Kronologi Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Diperkosa dan Dikubur Tanpa Busana

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat

Lokasi peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat

Photo :

  • ANTARA/Instagram/@subangstory

Yang bersangkutan bertugas di Polres Subang saat itu. Dia merupakan Kepala Unit Reserse Polres Subang dan kini sudah dimutasi. Atas perbuatannya, Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Berkas tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya

Baca Juga :

Polisi Segera Serahkan 3 Pembunuh Siswi SMP Palembang ke Jaksa

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah diadili di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 28 Maret 2024. Di persidangan perdana, terdakwa Yosep sempat menebarkan senyuman kepada awak media.

Momen senyum Yosep itu terjadi sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Jaksa menjelaskan terdakwa Yosep pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang Jawa Barat. Yosep dalam aksinya dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu.

“Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, dugaan kuat Yosep merupakan tersangka setelah adanya bercak darah pada baju pelaku. “Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan,” katanya.

Diduga, kata dia, baju tersebut digunakan pelaku saat kejadian pembunuhan. “Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Jaksa menjelaskan terdakwa Yosep pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang Jawa Barat. Yosep dalam aksinya dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.

Halaman Selanjutnya