JPU Menolak Bukti Baru dalam Sidang PK 6 Terpidana Kematian Vina Cirebon: Dianggap Tidak Relevan

by -23 Views

Selasa, 10 September 2024 – 13:59 WIB

Cirebon, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Penolakan ini disampaikan karena novum yang diajukan dianggap tidak berlandaskan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang relevan.

“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk persidangan ini,” ujar Sunarno, salah satu anggota JPU, dilansir dari ANTARA.

Menurutnya, alasan tersebut membuat JPU berpendapat bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

JPU juga menilai bahwa beberapa berkas dan keterangan dari penasihat hukum para terpidana tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum yang valid untuk PK ini. “Alasan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat,” tambah Sunarno.

Keterangan dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dianggap tidak bisa dijadikan bukti baru yang sah. Bahkan, beberapa saksi yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016 dinilai kurang memberikan kontribusi yang signifikan sebagai bukti baru.

“Keterangan saksi-saksi yang diajukan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016) dan tidak dapat dijadikan dasar novum dalam persidangan ini,” ujar Sunarno.

Sementara itu, Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum enam terpidana, menanggapi bahwa JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan. Dalam memori PK, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eki serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.

“Meskipun ada perbedaan pendapat antara kami dan termohon, proses PK ini akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jutek. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis, baik secara formal maupun materiil, dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). “Kami menghadirkan fakta-fakta yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya,” jelasnya.

Sidang PK sempat tertunda karena ketidakhadiran keenam terpidana, namun dilanjutkan setelah mereka hadir pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.45 WIB. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi. (ANTARA)