Minggu, 8 September 2024 – 21:01 WIB
Tangerang, VIVA – Polisi mengungkapkan hasil autopsi sementara pasangan suami istri atau pasutri dengan inisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah mereka di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga :
Pasutri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Tinggalkan Buku Catatan Hutang dan Warisan
Dari hasil autopsi, korban RB ditemukan memiliki 51 luka tusukan di tubuhnya.
“Dari hasil autopsi sementara, korban perempuan ditemukan memiliki 51 luka tusukan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi pada Minggu, 8 September 2024.
Baca Juga :
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Suami Istri di Cengkareng Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sedangkan pada tubuh korban BK, terdapat setidaknya 9 luka tusukan. Namun, hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelaku penusukan terhadap pasutri lanjut usia tersebut.
“Kami menemukan 9 luka tusukan pada tubuh laki-laki. Namun, belum dapat disimpulkan,” ungkapnya.
Baca Juga :
Polisi Tetapkan Tersangka Suami Tega Tusuk Istri di Kebagusan
Pasutri Lansia Tewas
Sebelumnya dilaporkan, pasangan suami istri atau pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Jenazah keduanya ditemukan pada pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan posisi yang berbeda. RB berada di kamar, sementara BK berada di ruang tamu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, jenazah keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasil autopsi menunjukkan bahwa RB mengalami luka tusukan di dada, sementara BK mengalami luka tusukan di dada juga.
“Kedua korban ditemukan tewas dengan luka tusukan dan ditemukan di lokasi yang berbeda. Istri ditemukan di kamar dan suami ditemukan di ruang tamu,” katanya pada Jumat, 6 September 2024.
Di tempat kejadian, polisi menemukan sebuah pisau di ruang tamu dekat jasad suami. Selain itu, terdapat buku catatan hutang dan warisan.
“Kami mengamankan sebilah pisau dan sebuah buku di rumah yang berisikan pesan kepada keluarga bahwa korban memiliki utang yang harus dibayar keluarganya. Namun, jumlah utangnya tidak disebutkan,” jelasnya.
Pasutri tersebut juga meninggalkan pesan tertulis mengenai warisan yang dimiliki keduanya untuk dibagikan kepada keluarga.
“Buku catatan tersebut berisi pesan bahwa salah satu korban, jika meninggal, warisannya dapat diambil oleh keluarga,” jelas Zain.
Halaman Selanjutnya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, jenazah keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasil autopsi menunjukkan bahwa RB mengalami luka tusukan di dada, sementara BK mengalami luka tusukan di dada juga.