PDIP: Revisi UU Pilkada Menyita Perhatian Istana

by -17 Views

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah keinginan pejabat Istana.

“Istana ini sudah cukup. Ini memang keinginan Istana, mereka merespons keputusan MK nomor 60/2024,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024).

Masinton tidak merinci sosok Istana yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dihormati. Keputusan tersebut mengubah persyaratan pencalonan Pilkada dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 6 juta suara.

“Konstitusi adalah hukum tertinggi. Mari semua yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi datang secara beramai-ramai untuk mendaftar ke KPU Jakarta pada tanggal 27-29 Agustus ini,” ujar Masinton.

Masinton juga menyoroti kemungkinan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, gagal maju dalam Pilkada jika KPU menggunakan ketentuan keputusan MK terkait persyaratan usia minimal pencalonan.

“Kita harus menghormati Mahkamah Konstitusi. Rakyat adalah hukum tertinggi, itulah konstitusi,” tegas Masinton.