Koalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

by -68 Views

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra mengalami perubahan. Pasalnya, PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.

Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (eks Kepala Bapenda) dan Gerindra kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam mengikuti Pilkada 2024 Pangandaran.

Saat ini, koalisi lima partai politik tersebut mengalami ketidakstabilan. Sementara itu, Golkar belum menentukan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lainnya, namun calonnya adalah Ade Ruminah, Bendahara Umum DPC Golkar.

Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat dilaporkan akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengonfirmasi informasi mengenai Ujang Endin Indrawan yang akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.

“Pada akhirnya akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.

“Iformasi, hari ini terjadi penyerahan (B1.KWK) dari Gerindra. Kemudian nanti sore akan beralih ke Bandung DPW PKB,” ucapnya.

Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN sudah mengeluarkan SK untuk Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap dengan kita,” ujarnya.

Tentang nasib koalisi partai Golkar dan Ade Ruminah, Otang menyatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih sikap. “Golkar hanya tinggal memilih, apakah ingin bergabung atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika bergabung dengan keputusan MK, bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.

Source link