Senin, 22 Juli 2024 – 06:13 WIB
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) konsekuen dengan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.
Jazuli menyambut baik putusan ICJ bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Palestina.
“Kita menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Jazuli dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.
Dia juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, menurut Jazuli, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB, tutur Jazuli.
“Putusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” katanya.
Anggota Komisi I DPR itu berharap putusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.
“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” kata Jazuli.
Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam.
Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan. (ant)