Mantan Bupati Langkat Dinyatakan Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi

by -40 Views

Selasa, 9 Juli 2024 – 13:34 WIB

VIVA  – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, memperoleh vonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal sebagai kerangkeng manusia. Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga :

Sindiran Menohok Jaksa untuk SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, mengungkapkan hal itu kepada wartawan pada Senin, 8 Juli 2024. Setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Sikap JPU Langkat yang menangani kasus ini adalah melakukan proses hukum. Sebagai bagian dari SOP, setelah putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi,” kata Sabri.

Baca Juga :

Jaksa KPK Ungkit SYL Mau Bongkar Green House Ketum Parpol: Pepesan Kosong!

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Terbit dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli waris mereka.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyatakan bahwa semua tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.

Baca Juga :

Menohok! Jaksa Bantah Pleidoi SYL: Nyawer Biduan Itu Kepentingan Dinas?

“Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” ujar Andriansyah.

“Sebagai hasilnya, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, dan menolak permohonan restitusi,” tambah Andriansyah.

Menyebut dugaan tindakan TPPO tidak memiliki keterkaitan dengan Terbit, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti karena tidak ada keterkaitan dengan korban berdasarkan kesaksian saksi korban.

“Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak adanya keterkaitan terdakwa dengan korban berdasarkan keterangan saksi korban di persidangan,” ungkap Ardiansyah.

Terbit didakwa mendirikan tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2010 hingga 2022, dimana korban dipaksa bekerja tanpa upah di pabrik kelapa sawit miliknya. Selain itu, juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 penghuni tewas.

Para pengelola kerangkeng tersebut telah divonis 3 tahun pada tanggal 30 November 2022. Mereka adalah Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting.

Dalam putusan hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan dan permohonan restitusi ditolak sesuai tuntutan JPU.

“Dua cangkul warna cokelat dan kursi panjang kayu dimusnahkan. Satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan ke Sadarata Surbakti,” kata Andriansyah. 

Tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada Terbit. Setelah mendengar vonis hakim, Terbit langsung bersujud.

Terbit, yang akrab disapa Cana, didakwa JPU dengan pasal-pasal yang terkait dengan TPPO dan kerangkeng manusia.

Sebelumnya, Terbit telah divonis dua kali. Pertama, 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian, dua bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada 28 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya

Dugaan tindakan TPPO tidak terkait dengan Terbit. 

Halaman Selanjutnya