Kepsek SMAN 8 Medan Dipanggil Ombudsman karena Siswi Viral Tidak Naik Kelas

by -21 Views

Selasa, 25 Juni 2024 – 09:50 WIB

Sumatera Utara – MSF, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang menjadi viral di media sosial karena tidak naik kelas, menjadi pusat perhatian publik. Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terkait hal tersebut.

Baca Juga :

Top Trending: Jembatan Ala Ninja Warrior di Jakarta, Ular Kobra di Celana Dalam

Hal tersebut diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan itu.

“Apakah karena ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut,” kata James pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga :

Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni: Persiapan PON 2024 dan Program Prioritas

Ilustrasi seragam sekolah.

Ilustrasi seragam sekolah.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

James mengatakan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi MSF karena presensi kehadiran.

Baca Juga :

Siswi Viral Karena Tidak Naik Kelas, Ini Penjelasan Kepsek SMAN 8 Medan

“Sehingga, pendalaman di kita apakah karena satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik, tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?,” sebutnya.

Selain itu, James juga akan mendengarkan keterangan dari siswi MSF mengkonfirmasi absensi kehadirannya.

“Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa? Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau karena menjaga orang tua yang sakit dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari agar semua informasi berimbang. Di samping pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik.

“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan, pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MSF karena adanya laporan polisi orang tuanya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan

“Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

“Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa? Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau karena menjaga orang tua yang sakit dan sebagainya,” katanya.

Halaman Selanjutnya