Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan tentang UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih terdapat banyak kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan. “Namun, penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak orang,” ujar TB Hasanuddin.
Menurut laporan alat sadap Amnesty International, terdapat berbagai ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik keamanan siber yang kuat, seperti penggunaan kata sandi yang kompleks, aktivasi otentikasi dua faktor, dan menjaga perangkat lunak tetap diperbarui.
Hal tersebut disampaikan oleh TB Hasanuddin dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus”, belum lama ini.
Namun, TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penyadapan hanya dilakukan demi kepentingan negara sebagai prioritas utama dan dengan mematuhi prinsip dasar intelijen, yaitu sukses tanpa harus diklaim dan kegagalan tanpa harus diketahui.
Pada prinsipnya, Tubagus Hasanudin juga menyoroti pentingnya moral dan etika aparat dalam melaksanakan praktik penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Dalam Seminar tersebut, TB Hasanuddin juga membahas pengalaman dan pandangannya mengenai intelijen. Ia memaparkan evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan yang dihadapi dalam penyadapan.
“Di masa lalu, operasi intelijen dilakukan dengan sumber daya terbatas dan teknologi yang kurang memadai, sehingga situasinya sering kali dianggap berbahaya dan rahasia,” kata TB Hasanudin.
Seminar itu diawali dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, yang menyatakan bahwa acara tersebut sangat penting untuk memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru.
Sebagai moderator seminar, Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman, menegaskan pentingnya berdiskusi mengenai regulasi baru yang dibutuhkan dalam penyadapan oleh POLRI, TNI, dan kebebasan pers, serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang dapat mempertimbangkan keamanan nasional dan hak-hak sipil secara seimbang. Dengan berbagai ahli dan praktisi di bidang tersebut turut hadir, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Acara ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi mendalam dan pandangan beragam dari para ahli dan praktisi, seminar ini berhasil memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/sex5pt512/legislator-nilai-teknologi-penting-dalam-kegiatan-intelijen