PPATK Menemukan Transaksi Judi Online yang Lebih Mengkhawatirkan dari Korupsi

by -72 Views

Minggu, 15 Juni 2024 – 15:26 WIB

VIVA – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mencatat bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi oleh judi online.

Pihaknya mencatat, secara akumulasi jumlah transaksi judi online lebih tinggi daripada laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kasus korupsi. Sebanyak 32,1 persen berasal dari judi online, kemudian kasus penipuan 25,7 persen, dan tindak pidana lain 12,3 persen.

“Untuk kasus korupsi hanya 7 persen,” kata dia, Sabtu, 15 Juni 2024.

PPATK juga menemukan bahwa pada tahun 2023, jumlah transaksi judi online mencapai Rp300 triliun. Sedangkan pada kuartal pertama tahun ini, jumlah transaksi judi online sudah mencapai Rp600 triliun. Oleh karena itu, Natsir menyebut bahwa judi online merupakan masalah serius.

“Hingga semester pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.