Ayah dan Kakak Beradik Ditangkap karena Terlibat dalam Jaringan Narkoba

by -64 Views

Minggu, 2 Juni 2024 – 00:04 WIB

Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap bisnis narkoba yang dijalankan oleh satu keluarga, yaitu seorang ayah dan kedua anak laki-lakinya. Para pelaku yang diamankan adalah kakak beradik dengan inisial RY (34) dan AH (28). Sedangkan sang ayah dengan inisial S masih dalam pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menjelaskan bahwa kasus bisnis haram yang melibatkan satu keluarga tersebut terbongkar setelah polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial EP di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Selasa malam, 14 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisikan narkotika sabu seberat 0,32 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap EP, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang yang berinisial F.

Setelah berhasil menangkap F di Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap F yang mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari AH.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap AH dan berhasil menangkap kakak beradik pada rumah AH di Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Jumat, 17 Juni 2024. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika sabu dengan berat tertentu.

Ferry juga mengungkapkan bahwa dari keterangan kakak beradik tersebut, ayah mereka S juga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba tersebut. Namun, ayah mereka berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.

Diharapkan agar dalam waktu dekat ayah mereka S dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian.