Perubahan Terhadap UU Polri Mengenai Perpanjangan Usia Pensiun Anggota

by -121 Views

Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:14 WIB

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merencanakan untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu pasal yang akan dibahas adalah penambahan batas usia pensiun Anggota Polri.

Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus mengonfirmasi bahwa salah satu poin yang akan dibahas dalam Revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun. Beberapa di antaranya adalah penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. Saat ini, UU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.

“Iya kira-kira begitu (jadi 60 tahun). Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian,” katanya.

Menurutnya, revisi UU Polri ini merupakan inisiatif dari anggota parlemen di Senayan. “Rencananya memang hak inisiatif dari DPR, dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” jelas Legislator PAN itu.

Sebelumnya, DPR RI berencana untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding juga mengonfirmasi kabar tersebut.

Dijelaskan Sudding bahwa hal ini masih diharmonisasi Komisi Hukum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. “Masuknya di Komisi III DPR,” kata Sudding.