Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan akan menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair (LNG) dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Tim hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan, telah mengonfirmasi kehadiran JK dalam sidang besok pukul 10.00 WIB. JK akan memberikan keterangan terkait LNG dan ketahanan energi selama masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
KPK menghormati hak tersangka untuk mendatangkan saksi meringankan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kehadiran JK sebagai saksi meringankan adalah hak dari pihak penasihat hukum Karen. Ali juga menjelaskan bahwa KPK menghormati prinsip keseimbangan dalam proses hukum.
Jaksa akan mencoba membuktikan dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, sementara terdakwa memiliki hak untuk membela diri dengan mendatangkan saksi atau bukti yang meringankan.