Selasa, 19 Maret 2024 – 09:25 WIB
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merespons pernyataan dari Anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, mengenai pemilihan umum di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ndiaye awalnya mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang diambil di menit-menit terakhir mengubah kelayakan kandidat presiden dan wakil presiden RI, yang memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi calon wakil presiden dan berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, melalui juru bicaranya, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa ICCPR merupakan pertemuan rutin yang bersifat dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara-negara pihak. “Antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak,” kata Iqbal, pada Senin, 18 Maret 2024.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, Kemlu mengatakan Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili Pemerintah maupun badan PBB tertentu. “Kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela. Kehadiran Indonesia merupakan bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik,” ucap Iqbal.
Ia menegaskan secara umum, presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi Komite HAM PBB. “Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain, memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan. Situasi tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Source : ANTARA