Senin, 18 Maret 2024 – 23:21 WIB
Kalimantan Timur – Sembilan orang petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelumnya, mereka diamankan karena menghalang-halangi pengerjaan proyek pembangunan Bandara IKN Nusantara dengan senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Polisi Artanto mengatakan kemanusiaan dan menghormati bulan Ramadan, sembilan petani tersebut ditangguhkan penahanannya dan hanya dikenai wajib lapor. “Para tersangka wajib lapor seminggu dua kali,” katanya pada Senin, 18 Maret 2024.
Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap sembilan orang tersebut tetap berjalan. Menurut dia, kelengkapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Sementara Ketua Kelompok Tani Saloloang, Anton Lewi mengatakan pihaknya tidak seperti yang dituduhkan. Pihaknya tidak menghalang-halangi atau mengancam dengan senjata tajam. Hanya saja, kata dia, mereka menegur para pekerja di lapangan karena pohon sawit yang diratakan belum dihitung untuk ganti untung. “Kan pohon sakitnya mau diverifikasi untuk penggantian tanam tumbuh. Tanggal 25 verifikasi, tapi tanggal 24 diratakan sama alat. Lalu besoknya apa yang mau diverifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, mereka bukan kriminal seperti yang dituduhkan. Pihaknya hanya petani sawit yang tidak pernah berniat melakukan kejahatan. “Kami hanya petani sawit, kami tidak menolak Bandara. Tapi tolong, penggantian sawit kami dilakukan secara adil,” tutupnya.
Pada tanggal 25 Februari 2024, sembilan orang petani sawit ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan menghalang-halangi proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.