Jakarta – Pahrur Dalimunthe, yang merupakan salah satu tim pengacara Dito Mahendra, heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kata dia, jaksa menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. “Iya kemarin dalam sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita dalam sidang menyampaikan keberatan,” ujar dia dikutip Senin, 11 Maret 2024.
Padahal, menurutnya, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini ada di bawah keputusan majelis hakim. Dimana, lanjutnya, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Di mana pun penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” katanya.
Pahrur mengungkap beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya oleh jaksa. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim. “Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu seharusnya sudah dieksekusi, ini belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ucapnya.
Dia mengaku bingung mengapa jaksa punya pikiran untuk mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. Padahal, menurutnya penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan, sehingga perjalanan akan menjadi lebih jauh jika Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur, sementara sidang di PN Jaksel. “Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau di Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru antar lagi, aneh tambah pekerjaan,” katanya.
Pahrur menambahkan, jaksa pun tidak merinci alasan mengapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur. Namun, kata Pahrur, majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito saat ini tetap ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. “Tidak menyampaikan alasan, mereka hanya memohon untuk dipindah. Kata hakim, kami belum menerima permohonannya. Jika belum diterima, tidak perlu kita bahas. Yang pasti sampai saat ini kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.
Terlebih, lanjut Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sehingga, dirinya bertanya-tanya mengapa jaksa baru kepikiran ingin memindahkan Dito dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur. “Nah itu dia, sudah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, setelah itu tuntutan. Jadi tidak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi tidak relevan untuk dipindahkan. Sangat aneh, kami menganggap bahwa hal ini bisa menjadi bentuk hukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ujarnya lagi.