Rektor UP Tolak Permohonan Cabut Laporan Korban Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Menegaskan Proses Hukum akan Tetap Berlanjut

by -33 Views

Minggu, 10 Maret 2024 – 23:00 WIB

VIVA – Proses hukum laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) non aktif Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) masih berlanjut. RZ dan DF masih menjalani rangkaian pemeriksaan di kepolisian. Namun di tengah perjalanan, ternyata salah satu korban mendapat intimidasi.

RZ, salah satu korban yang berstatus karyawan UP itu didatangi pihak kampus dan diminta untuk mencabut laporan di polisi. Intimidasi tersebut terjadi sekitar Februari 2024 ketika pemberitaan kasus ini masif di media massa. “Ada intimidasi. Untuk cabut laporan. Setelah kasus ini naik di permukaan media, korban dipanggil,” kata kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, Minggu 10 Maret 2024.

RZ melapor ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024. Sebelumnya, RZ sudah melapor ke yayasan untuk meminta pertanggungjawaban kasusnya namun tidak ditanggapi. “Jadi permintaan (cabut laporan) itu saat semua sudah ramai di media,” ungkapnya.

Amanda mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur prosedural internal. Hanya saja tidak ada itikad baik dari pihak kampus atau yayasan. Sebaliknya, RZ justru mendapat perlakuan intimidasi di lingkungan kerjanya. Bagi korban sampai saat ini sudah tertutup peluang untuk berdamai dengan terlapor.

“Amanat korban tolong sampaikan pada masyarakat bantu kami tegakkan keadilan. Jangan sampai ada petinggi yang dengan leluasa melakukan pelecehan dalam kampus yang harusnya tidak dilakukan,” katanya.

Amanda menuturkan pihaknya tidak ada komunikasi dengan kampus. Bahkan sikap yang ditunjukkan kampus cenderung abai terhadap korban.

“Bagaimana mereka (kampus) komunikas? Saat kedua korban membuat surat ke yayasan pun tidak ada respon. Dari korban masih memberikan kesempatan pada yayasan supaya bisa selesaikan baik-baik, tapi ngga direspon,” ujarnya.

Terlebih sambung Amanda, pihak kampus membuat narasi yang menyudutkan para korban yaitu terkait politisasi kampus pemilihan rektor. Ditegaskan Amanda, kasus yang menimpa kliennya murni pelecehan seksual dan tidak ada kaitan dengan pemilihan rektor.

“Mereka membuat narasi semau mereka padahal kita intelektual yang paham hukum. Ini kasus pelecehan seksual murni bukan seperti yang mereka alihkan jadi isu lain,” tutupnya.