KTP Warga DKI yang Tidak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan Mulai April 2024

by -105 Views

Selasa, 5 Maret 2024 – 12:05 WIB

Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa KTP warga yang tidak sesuai dengan domisili di Ibu Kota Jakarta akan mulai dinonaktifkan pada bulan April 2024 atau setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penonaktifan KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. “Untuk saat ini, penonaktifan belum dilakukan. Rencananya akan dilakukan pada bulan April, masih menunggu hasil Pemilu 2024,” kata Budi pada Selasa, 5 Maret 2024.

Budi mengatakan bahwa warga diminta untuk bersiap-siap dengan proses penonaktifan KTP atau NIK tersebut. Menurutnya, Disdukcapil DKI telah melakukan sosialisasi penonaktifan NIK sejak Maret 2023.

Di sisi lain, Budi menyebut bahwa pihaknya telah menonaktifkan KTP DKI milik warga yang tidak tinggal di Ibu Kota sejak tahun 2011. Sebanyak 2,2 juta NIK DKI telah dinonaktifkan pada tahun 2011-2016.

Ia menambahkan bahwa Disdukcapil DKI akan terus menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tidak tinggal di Ibu Kota setiap tahun, hal ini dilakukan agar warga lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan.

Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa penertiban KTP warga yang tidak berdomisili di Jakarta, akan dilakukan pasca-Pemilu 2024 setelah menunggu keputusan KPU terkait Pemilu 2024. Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban KTP DKI Jakarta setelah hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan waktu untuk pendataan jumlah penduduk yang akan dilakukan penertiban.