Kamis, 29 Februari 2024 – 00:44 WIB
Samosir – Wacana penggunaan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) tengah menjadi perhatian. Hak angket didorong oleh elite partai politik pendukung 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Politikus berpengalaman yang juga Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Effendi Simbolon ikut menanggapi mengenai wacana hak angket tersebut. Baginya, PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum memberikan sinyal untuk menggunakan hak angket tersebut.
Sebab, DPR RI baru akan aktif kembali atau memulai masa sidang pada 5 Maret 2024. Namun, menurutnya, dari perhitungan angka, kubu 01 dan 03 sudah cukup untuk mengajukan hak angket.
“Apakah nanti ada panggilan untuk melakukan angket. Kalau dari perhitungan angka, untuk paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” kata Effendi dalam acara Pesta Bona Taon PSBI 2024, Kabupaten Samosir, Selasa 27 Februari.
Effendi menyampaikan bahwa hak angket tidak main-main. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan secara serius, bisa membawa bahaya. Ia menyebut hak angket di atas interpelasi.
Dia menjelaskan bahwa interpelasi adalah hak untuk bertanya. Sementara angket adalah hak untuk penyelidikan dan penyidikan.
“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar politisi PDIP tersebut.
Effendi menyatakan bahwa jika hak angket dilakukan dan dugaan yang diajukan terbukti, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta keputusan oleh MK. Oleh karena itu, dia menilai Presiden Jokowi juga tidak menganggap enteng dalam menghadapinya.
“Saya kira, artinya tidak akan dianggap remeh. Namun, sejauh mana 4 atau 5 partai ini serius, tentu harus memiliki kesiapan yang cukup, bukti yang jelas, serta yang memenuhi kriteria terstruktur, sistematik, dan masif,” jelas Anggota DPR Fraksi PDIP itu.
Effendi mengatakan bahwa jika kuorum terpenuhi pada 5 Maret 2024, maka saat dimulainya masa sidang atau kemungkinan tak lama setelahnya dapat dibawa ke paripurna.
“Karena jika dihitung jumlahnya sudah lebih 300. Tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan,” ujar Effendi.
“Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” tutur Effendi.