Jumat, 16 Februari 2024 – 17:49 WIB
Malang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rochani mengungkapkan bahwa 8 orang dilaporkan meninggal dunia usai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka adalah petugas yang sedang bertugas di Pemilu 2024.
Petugas yang meninggal dunia ini berasal dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Satuan Linmas, hingga saksi dari partai politik. Terakhir petugas KPPS yang meninggal dunia adalah Sigit Widodo Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Di Jawa Timur ada 8 petugas meninggal dunia. Ada dari Linmas, KPPS, saksi hingga pemilih yang meninggal dunia di TPS. Kejadian kecelakaan kerja ini bisa terjadi dimanapun,” kata Rochani di Malang, Jumat, 16 Februari 2024.
Rochani berharap kabar duka di Jawa Timur berhenti di nama Sigit Widodo yang meninggal dunia pada Kamis, 15 Februari 2024. Hingga H+2 Pemilu jumlah korban jiwa dalam pelaksanaan Pemilu mencapai 8 orang.
Sedangkan jumlah korban jiwa di Pemilu 2019 silam mencapai 87 orang. KPU Jatim pun mengklaim bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
“Sejauh ini di Jawa Timur. Alhamdulillah kalau dibanding 2019, ada mengalami penurunan signifikan sampai H+2 ini. Kami berharap ini yang terakhir (Sigit Widodo). Tahun 2019 lalu sebanyak 87 orang meninggal dunia,” ujar Rochani.
Rochani mengatakan, bahwa seluruh petugas KPPS hingga 25 Februari 2024 mendatang masih menjadi tanggungjawab dari KPU. Hal ini mengacu pada surat keputusan yang berlaku mulai 24 Januari hingga 25 Februari 2024.
“Bahkan pantauan kami nanti sampai mereka berakhir di masa jabatan di 25 Februari. Selama itu teman-teman KPPS masih menjadi tanggungjawab kami sebagai penyelenggara,” tutur Rochani.
Rochani mengatakan, KPU akan memberikan santunan pada korban yang meninggal dunia usai pelaksanaan Pemilu. Mulai dari meninggal dunia, sakit dan kategori lainnya akan menerima santunan.
“KPU hanya boleh memberikan bentuk santunan, bukan premi asuransi, santunan kematian besarnya Rp36 juta. Untuk santunan kecelakaan kerja yang lain dalam bentuk sakit, rawat inap, cacat, ada kategori masing-masing,” kata Rochani.