Minggu, 11 Februari 2024 – 16:08 WIB
Tangerang – Sebanyak 63 reklame yang termasuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye atau APK telah dicopot oleh petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu, 11 Februari 2024. Langkah ini diambil karena memasuki masa tenang sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum, mengatakan bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, pihaknya melakukan penertiban terhadap APK berupa spanduk, pamflet, baliho, atau reklame yang dimiliki oleh peserta pemilu seperti capres, caleg, dan partai politik.
“Ada sekitar 13 ribu APK secara keseluruhan, namun untuk pagi ini kami mencopot 63 baliho atau reklame yang tersebar di beberapa titik,” katanya.
Diuraikan lebih lanjut, terdapat 30 titik di bagian selatan, 18 titik di bagian barat, dan 15 titik di bagian utara. Wilayah selatan tersebut mendominasi pemasangan APK, terdiri dari beberapa kecamatan seperti Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok, Cikupa, Rajeg, dan Sindang Jaya.
“Wilayah selatan lebih banyak, karena itu merupakan wilayah komersial. Oleh karena itu terdapat banyak pemasangan APK, terutama karena Daftar Pemilih Tetap-nya (DPT) juga banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma’rup, mengatakan bahwa dalam penertiban yang akan dilakukan selama tiga hari, pihaknya mengerahkan 85 personel.
“Kami memiliki 85 personel, dan kami sebar ke tiga bagian wilayah untuk memastikan bahwa seluruh APK telah dicopot saat pemilihan tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ungkapnya.