Jumat, 12 Januari 2024 – 07:07 WIB
Tasikmalaya – Petugas kepolisian dari Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah rumah di Kampung Cibungkul Kaler, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jumat 12 Januari 2024 dini hari.
Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial DW (21), yang kedapatan tengah transaksi miras secara Cash On Delivery (COD), di Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kanit Dalmas Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Sartanu, mengatakan dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil mendapati sedikitnya 120 botol miras jenis arak Bali. Miras tersebut dikemas di dalam botol air mineral.
“Jadi kami awalnya menangkap seorang penjual miras yang lagi COD di Terminal Indihiang, kemudian kami mintai keterangan dan dilakukan pengembangan,” kata Bripka Sartanu, Jumat dini hari.
“Hasil pengembangan mengarah ke satu rumah, yang mana rumah ini adalah tempat penyimpanan miras. Hasil penggeledahan tadi ada ratusan ya, banyak miras jenis arak Bali di dalam botol air mineral,” sambungnya.
Menurut Sartanu, pihaknya menduga miras tersebut merupakan kiriman dari luar daerah. Pasalnya, saat digeledah miras masih dikemas di dalam kardus. Kemudian, stiker kemasan mirasnya pun belum dipasang di botol.
“Ini yang jelas kiriman dari luar (daerah) ya. Karena, pas kita datang ke sana juga, miras masih ada di kardus. Terus, si stikernya belum dipasang di botolnya,” ucap Sartanu.
Sartanu menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual miras ini selalu dengan sistem COD. Dalam aksinya, pelaku memilih tempat sepi dan gelap. Tujuannya, agar tidak diketahui oleh polisi.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan penjual dan pemilik miras ke Mapolres Tasikmalaya Kota berikut barang bukti ratusan botol miras, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Laporan: tvOne/ Denden Ahdani – Tasikmalaya