Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengeluarkan Empat Aturan untuk Mendorong Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

by -24 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan pengaturan dalam mendorong transformasi industri asuransi dan dana pensiun. Salah satunya bertujuan untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa empat POJK yang diterbitkan antara lain mencakup tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Selain itu, terdapat juga mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi. POJK juga mengatur tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Aman menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor asuransi dan dana pensiun agar dapat menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan. Selain itu, POJK juga mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit.

Untuk sektor industri dana pensiun, POJK mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent.

Aman juga menegaskan bahwa salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri asuransi pada tahun 2024 adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. Hal ini menjadi urgensi untuk mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, namun tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.