OJK Meminta PT Asuransi Jiwasraya Mencari Solusi atas Penolakan Pemegang Polis
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mencari solusi terkait penolakan sejumlah pemegang polis yang tidak setuju untuk dipindahkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK) pada hari Selasa, 9 Januari 2024. Menurut Ogi, Jiwasraya saat ini masih beroperasi dan belum dilikuidasi karena masih memperoleh izin usaha dari OJK.
Pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Untuk seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo, akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya melalui restrukturisasi, bail in, dan transfer.
Erick menjelaskan bahwa sebanyak 900 pemegang polis Jiwasraya tidak setuju dipindahkan ke polis IFG Life, padahal pemindahan tersebut dilakukan untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi mencapai 99,7 persen.
OJK berharap Jiwasraya dan pemegang polis dapat mencapai solusi terkait masalah ini agar proses dapat dilanjutkan dengan baik.