KPK Temukan Bukti Suap di Rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

by -33 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 20:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Satu tersangka yang digeledah rumahnya itu yakni Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Kamis 4 Januari 2024 kemarin di Pagedangan, Tangerang. “Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024.

Barang bukti tersebut juga ditemukan pada rumah tersangka dari pihak swasta Stevi Thomas, dan dari sebuah kantor yang berdomisili di Jakarta. KPK segera menyita benda itu untuk kebutuhan proses penyidikan. “Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara: 1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara 2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman 3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR 4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ 5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan 6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta 7. KW (Kristian Wuisan), Swasta. Para tersangka, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.