Rafael Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

by -42 Views

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” kata Suparman dalam putusannya, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Jika Rafael Alun tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.