Oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud akan diperiksa oleh Denpom Surakarta

by -34 Views

Tanggal 30 Desember 2023 – 21:55 WIB

Jakarta – Relawan dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap pengemudi sepeda motor.

Dari video yang diunggah oleh akun @YRadianto terlihat sejumlah orang awalnya berada di pinggir jalan. Namun, tak lama kemudian mereka langsung menghampiri pengemudi sepeda motor yang sedang melintas.

Menanggapi hal tersebut, pihak TNI membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota TNI dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Denpom Surakarta.

Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar menyatakan, “Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta.” Dia tidak merincikan lebih detail terkait kronologi peristiwa penganiayaan tersebut, dan mengatakan bahwa nantinya Kodam IV Dipenogoro akan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kapendam IV Dipenogoro Kolonel Inf Richard Harison mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut. “Ini saya cek dulu ya. Nanti saya update informasinya,” ungkapnya.

Video tersebut menunjukkan bahwa korban penganiayaan merupakan seorang relawan pasangan calon presiden nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Korban baru selesai dari sebuah acara dan langsung diadang oleh sejumlah orang yang disebut oknum TNI dari Batalyon 408 tepatnya di traffic light Sonolayu, Boyolali, Jawa Tengah.

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengungkapkan bahwa relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menerima kekerasan dari oknum TNI. Akibatnya, sebanyak empat orang mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia.

Todung juga menegaskan bahwa empat korban yang mengalami luka-luka ini akibat dianiaya oleh oknum TNI di pos TNI setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan tegas dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan tindakan kekerasan.