Jumat, 29 Desember 2023 – 09:50 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan pihak swasta sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan (KW) dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. KW saat ini ditahan di rutan KPK bersama dengan enam tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditahan. KW berhasil ditangkap penyidik pada tanggal 23 Desember 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023.
Ali menjelaskan bahwa Kristian akan ditahan pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 19 Desember 2023. Tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara adalah:
1. Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara
2. Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman
3. Daud Ismail (DI), Kadis PUPR
4. Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ
5. Ramadhan Ibrahim (RI), Ajudan
6. Stevi Thomas (ST), Swasta
7. Kristian Wuisan (KW), Swasta
Para tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.