Lukas Enembe Dibantarkan dalam Status Penahanan Sejak Tanggal 23 Oktober 2023

by -48 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa 26 Desember 2023. KPK menyebut Lukas sudah lama melakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bpk. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Desember. Ali menjelaskan KPK mendapat informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada Rabu hari ini. Jenazah Lukas hingga semalam masih dirawat di RSPAD. Pihak keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut Lukas Enembe sudah dibawa penahanannya ke RSPAD sejak Oktober kemarin. “Adapun status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibawa sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Lukas.

Adapun KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga yaitu mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Lukas dalam beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun. Lukas beberapa kali pula dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Lalu, membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Status Lukas dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.