Pemuda Pinrang Mencetak Uang Palsu dengan Printer untuk Membeli Rokok

by -34 Views

Minggu, 23 Desember 2023 – 23:20 WIB

Pinrang – Seorang pemuda berusia 20 tahun dengan inisial AL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi karena mencetak dan menyebarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengungkapkan bahwa pelaku menyebarkan uang palsu dengan berbelanja di sebuah toko barang campuran. “Pelaku ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu dengan berbelanja di toko-toko,” kata Iptu Akhmad Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Desember 2023.

Akhmad menjelaskan bahwa tindakan pengedaran uang palsu ini terungkap setelah salah seorang pemilik toko di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua curiga terhadap uang yang dibelanjakan oleh adik pelaku. Setelah adanya kecurigaan tersebut, pemilik toko melaporkan kejadian ini kepada polisi.

“Tindakan pengedaran uang palsu terungkap saat adik korban (RD) diutus untuk berbelanja di kios di wilayah Teppo. Dari situlah adik pelaku diamankan dan diinterogasi, kemudian mengaku bahwa kakaknya AL menyuruhnya untuk menukarkan uang palsu tersebut dengan berbelanja di toko-toko,” ungkapnya.

Setelah menginterogasi RD, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap dan memeriksa pelaku. AL mengakui bahwa ia sengaja mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. Total uang palsu yang dicetak sebanyak Rp350 ribu dengan perincian 3 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dan 2 lembar uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk membelikan rokok dengan maksud menukarkan uang tersebut.

Dengan perbuatannya ini, pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana membuat, menyebarkan, dan menggunakan uang palsu, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.