BNN Menemukan Mobil yang Mengangkut 60 Kilogram Sabu di Batam menjelang Nataru

by -43 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus kejahatan narkotika yang dilakukan oleh tiga terdakwa dengan 60.000 gram atau 60 Kg sabu, di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada operasi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berpelat nomor BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi sabu di tempat bawah jok mobil tersebut. Selain itu, ada 18 bungkus plastik yang disembunyikan di ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang disembunyikan di ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita berjumlah 60.000 gram atau 60 Kg sabu.

Berdasarkan temuan ini, petugas BNN berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Pusat Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY alias H diketahui sebagai kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk mengirim mobil berisi sabu dari Batam menuju DKI Jakarta dan Surabaya. Petugas BNN berhasil menangkap TM alias R alias Dollar di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Dengan menggagalkan penyelundupan sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan bahwa jaringan narkotika di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu jaringan internasional yang mendistribusikan narkotika secara langsung masuk ke Indonesia, dan pelaku yang memproduksi narkotika di dalam negeri.

Marthinus juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi masalah narkotika, serta perlunya deteksi barang-barang berpotensi dan program pencegahan serta rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Henry P. Simanjuntak menyatakan bahwa kondisi geografis Kepri dengan jumlah pulau yang banyak dan laut yang luas membuat sulit bagi pihak berwenang untuk mencegah masuknya narkotika. Oleh karena itu, pemda di Kepri perlu terus menyadarkan masyarakat akan bahaya narkotika.

Dengan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, BNN telah berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.