Dewas KPK Membacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri pada Tanggal 27 Desember

by -36 Views

Fenesia.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Kami sampaikan bahwa sidang telah selesai, kami sudah menutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewan Pengawas KPK, Hari Jumat (22/12/2023).

Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas KPK sebenarnya telah memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun akan dibacakan pada 27 Desember.

“Sebenarnya putusan sudah kami putuskan, telah kami musyawarahkan, tetapi pembacaannya pada tanggal 27 Desember, hari Rabu,” katanya.

Tumpak menyebut, jika keputusan pengunduran diri Firli telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 27 Desember, itu tidak akan mengganggu pembacaan putusan sidang etik.

“Kami tidak tahu, bukan mengganggu. Kami sudah memutuskan hari ini, kita sudah memutuskan. Kami sudah melakukan musyawarah tadi, hanya putusannya akan dibacakan pada tanggal 27,” katanya.

Terkait kehadiran Firli pada pembacaan putusan, Tumpak mengatakan bahwa itu tidak begitu penting.

“Tidak perlu, jika dia ingin hadir bisa juga. Sidang itu pada tanggal 27, itu terbuka untuk umum, silakan datang jika ingin mendengar,” katanya.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang diangkat ke persidangan. Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewan Pengawas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikan utang.

Ketiga, kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, DKI Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.

“Oleh karena itu, saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, saya juga menyatakan berhenti, serta saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk melanjutkan masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus mengajukan permohonan untuk dimaafkan.

“Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami juga sekaligus disampaikan kepada keluarga, terima kasih atas dukungan masyarakat selama 40 tahun pengabdian kami terhadap bangsa dan negara,” ujar Firli.