Cara Mendapatkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik dengan Harga Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini Caranya

by -60 Views

Kamis, 21 Desember 2023 – 14:29 WIB

Jakarta – Pemerintah menaikkan subsidi konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. Dari yang sebelumnya sebesar Rp 7 juta per motor kini menjadi Rp 10 juta per motor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mengonversi motor BBM menjadi motor listrik.

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi,” sebagaimana dikutip dari Pasal 3 ayat (4) PM ESDM Nomor 13/2023, Kamis, 21 Desember 2023.

Beleid tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan, pada tanggal 15 Desember 2023 lalu. Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan harga tertinggi untuk konversi motor BBM ke motor listrik, yakni sebesar Rp 17 juta. Harga itu diberlakukan untuk motor dengan kapasitas mesin, sesuai ketentuan di bidang perhubungan.

Dengan ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 10 juta, maka masyarakat hanya perlu membayar sisanya yakni sekitar Rp 7 juta. Biaya konversi ini paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller, yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (6) dijelaskan, bantuan diberikan kepada paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik, untuk periode tahun anggaran 2023. Bantuan berlanjut di 2024, dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi, berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Dimana, proses evaluasi nantinya harus dilakukan dan ditetapkan, oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Sementara bagi penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat aturan ini berlaku, maka nilai potongan yang dibayarkan akan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.

“Penerima bantuan terdiri atas perseorangan; kelompok masyarakat; dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Penerima bantuan menerima bantuan melalui bengkel konversi,” tulis beleid tersebut.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara untuk mendaftar program konversi motor listrik:

1). Pemilik motor:
– Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan
– Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki
– Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi
2). Kriteria motor:
– Kapasitas mesin 110-150 cc
– Kondisi laik jalan
– Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
– STNK masih berlaku saat melakukan konversi
– Pajak kendaraan bermotor telah dibayar
3). Prosedur pendaftaran
– Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi
– Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan)
– Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi
– Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi
– Bengkel memproses konversi
– Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
– Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub
– Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi
– Motor konversi diterima pemohon.

Halaman Selanjutnya
Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi, berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Dimana, proses evaluasi nantinya harus dilakukan dan ditetapkan, oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.