Rabu, 20 Desember 2023 – 14:07 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK secara permanen. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan MKMK beranggotakan tiga orang dan telah disepakati oleh seluruh hakim.
“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” kata Enny saat konferensi pers di gedung MK RI, Rabu, 20 Desember 2023.
Enny mengatakan pihaknya menunjuk tiga orang anggota MKMK juga berdasarkan hasil rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ketiganya, lanjut dia, memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Anggota MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Enny mengatakan tiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2023. Pelantikan bakal dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini, lanjut dia, bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insha allah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.
Di sisi lain, Enny menjelaskan dasar pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK1/2023).
Enny berharap agar pembentukan MKMK permanen ini dapat menindaklanjuti aduan-aduan atau laporan terkait pelanggaran etik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola, jadi yang ada itu memang kemudian menerima laporan atau aduan atau kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk dulu ketika saya jadi anggotanya, itu menindaklanjuti ketika ada temuan. Selebihnya jika ada aduan itu ditindaklanjuti juga, aduan laporan,” tuturnya.