Firli Bahuri Merugikan Dirinya Sendiri dengan Tidak Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas KPK

by -37 Views

Rabu, 20 Desember 2023 – 21:05 WIB

Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etika ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah selesai dilaksanakan pada Rabu 20 Desember 2023. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa ketidakhadiran Firli dalam sidang merupakan kerugian bagi dirinya sendiri.

Diketahui, Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etika tanpa alasan yang jelas. Namun demikian, sidang pelanggaran etika tetap dilaksanakan oleh Dewas KPK.

Tumpak menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli sebenarnya merugikan dirinya sendiri. Karena itu, Firli tidak dapat membantah jawaban saksi yang hadir dalam sidang.
“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung C1 KPK, Rabu 20 Desember 2023.

Seharusnya, kata Tumpak, jika Firli hadir, dia sebenarnya bisa membantah keterangan saksi yang hadir dalam sidang. Terlebih lagi, jika keterangan tersebut tidak benar.

“Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” jelas Tumpak.

Maka dari itu, Dewas tetap menunggu kehadiran Firli dalam sidang etika mengenai pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa,” ucap Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etika ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etika yang akan kami lanjutkan ke persidangan etika,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etika dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua,” kata Tumpak.

Pun, dugaan pelanggaran etika yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etika adalah karena Firli Bahuri telah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etika karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

“Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etika ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setelah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” ucapnya.

Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.