KPK Bawa Dokumen saat Praperadilan, Firli Bahuri dan Kuasa Hukumnya Dituduh Memalsukan Dokumen

by -40 Views

Tanggal Rabu, 20 Desember 2023 – 02:00 WIB

Jakarta – Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dokumen tersebut terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan Tim Pengacara Firli Bahuri.

Terlapor dalam kasus ini adalah Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, yaitu Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.

Edy Susilo, Ketua Lemtaki, menyatakan bahwa mereka telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin. Ia juga menekankan bahwa memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara bisa dijerat dengan pidana jika yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk mengaksesnya.

Edy juga meminta penyidik Polda Metro untuk memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut dan menegaskan bahwa dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan lembaga hukum termasuk yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Ia menyatakan bahwa penggunaan dokumen lembaga oleh Firli Bahuri dalam praperadilan dapat dianggap sebagai pelanggaran etik bahkan pidana.

Selanjutnya, Edy menyebut adanya dugaan pelanggaran dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak berkorelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, namun atas dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia bisa diproses pada proses hukum berbeda.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut Edy menekankan, dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan lembaga hukum termasuk yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, sebagaimana dokumen DKJA terkait OTT pejabat yang merupakan dokumen internal KPK.