Gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu putusan. Putusan akan dibacakan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Menanggapi apakah Firli akan langsung ditahan jika kalah dalam sidang gugatan, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera enggan memberikan jawaban pasti. Dia menyatakan bahwa penahanan merupakan wewenang penyidik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai penahanan Firli. Dia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengacara Firli meminta hakim tunggal untuk menggagalkan status tersangka kliennya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara tersebut mengajukan permintaan tersebut dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo hingga akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.