Seorang warga Kecamatan Medan Pejuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. Laporan tersebut disampaikan oleh Makharim karena Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk caleg DPRD Medan Dapil 3 nomor 11 dari Partai Ummat dipasang di toko miliknya dan menutupi spanduk toko tersebut. Makharim juga menyatakan bahwa tidak ada konfirmasi izin yang diberikan kepada pemilik toko terkait pemasangan spanduk tersebut. Sehingga, Makharim memutuskan untuk menurunkan APK tersebut. Tindakan tersebut mengakibatkan adanya pertengkaran antara adik Makharim dengan Tim sukses (Timses) dari caleg tersebut. Lebih lanjut, Timses caleg datang ke toko untuk menanyakan perihal spanduk tersebut dalam keadaan marah. Bahkan, suami caleg juga ikut datang dan membuat suasana semakin memanas dengan ancaman dan perkataan kasar. Akibatnya, terjadi kerusakan pada barang-barang di sekitar tokonya. Makharim melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Medan dan berharap caleg tersebut diberi teguran serta mengganti kerusakan yang dialaminya. Fachril Syahputra, anggota Bawaslu Kota Medan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemilik toko dan caleg terkait.