Eddy Hiariej Menolak untuk Berkomentar Lebih Lanjut setelah Pemeriksaan KPK Selesai

by -34 Views

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Minggu ini terkait kasus suap dan gratifikasi.
Eddy menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam setelah tiba pada pukul 09.40 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada pukul 16.14 WIB. Meskipun wartawan banyak bertanya, Eddy enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya, termasuk pertanyaan apakah dia berencana mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham mengingat statusnya sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut saat ini,” ujar Eddy sambil terus berjalan sambil tersenyum, menanggapi pertanyaan wartawan.
Eddy Hiariej, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu orang sebagai pemberi suap dan gratifikasi, dan tiga orang sebagai penerima.
Proses penyidikan juga melibatkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang diberlakukan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka kepada Presiden Joko Widodo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi penerimaan surat pada 1 Desember 2023, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden.
Dilaporkan IPW
Dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy dilaporkan langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Sugeng mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Dana ini, menurut laporan IPW, disampaikan kepada Eddy melalui asisten pribadinya.
“Ada pemberian dana sebesar Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar pada April dan Mei 2022, serta Rp 3 miliar dalam bentuk tunai pada Agustus 2022,” ucap Sugeng di Gedung KPK.