Sabtu, 2 Desember 2023 – 21:02 WIB
Jakarta – Baru-baru ini, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ternyata informasi tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial tersebut.
“Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,” kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk dalam keterangannya, Sabtu 2 Desember 2023.
Dia juga memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoaks yang ingin menyasar masyarakat atau Pekerja Migran Indonesia.
Yayuk mengimbau kepada semua pihak dan terutama para calon PMI untuk tidak mempercayai informasi terkait bantuan sosial tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa informasi itu adalah penipuan.
Dia juga mengimbau para calon PMI untuk menanyakan langsung kepada BP2MI dan BP3MI melalui media sosial resmi maupun call center terkait informasi tentang PMI.
Adapun isi informasi yang beredar melalui media sosial itu menyebutkan bahwa BP2MI membuka program bantuan sosial berupa pembagian uang sebesar Rp150.000.000 untuk digunakan sebagai modal usaha oleh Pekerja Migran Indonesia.
Yayuk menegaskan bahwa akun tersebut adalah palsu dan hanya menyebarkan informasi hoaks yang bertujuan untuk menipu masyarakat atau Pekerja Migran Indonesia.