Putusan MK Nomor 141 Dianggap Tidak Perlu Dipertentangkan, Masyarakat Diajak Bersemangat Menuju 2024

by -83 Views

Sabtu, 2 Desember 2023 – 04:12 WIB

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur masih mendapat tanggapan. Putusan MK itu dianggap tidak perlu diperdebatkan.

Salah satu yang merespons positif putusan MK adalah G-Nesia, kelompok pendukung Gibran Rakabuming Raka. Status Gibran saat ini adalah cawapres dari Prabowo Subianto yang bersaing dalam Pilpres 2024.

Ketua Umum G-Nesia, Diah Warih Anjari, menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MK sudah tepat dan tidak perlu diperdebatkan. Dia mengatakan tahapan Pilpres saat ini sudah memasuki masa kampanye dengan tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Apa yang diputuskan MK sudah tepat dengan tegas menolak permohonan untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” kata Diwa, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Jumat malam, 1 Desember 2023.

Menurut dia, putusan MK juga tidak perlu dijadikan alat untuk menyerang Gibran Rakabuming. Ia menyatakan bahwa status putra sulung Presiden Jokowi ini maju sebagai cawapres tanpa melanggar hukum dan etika.

Lalu, putusan terbaru MK itu tanpa diikuti Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Pun, delapan hakim dalam putusan itu tidak ada dissenting opinion.

“Tanpa Pak Anwar Usman, delapan hakim konstitusi secara bulat menyatakan tidak ada masalah sama sekali. Faktanya dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Diwa.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa keikutsertaan Gibran yang baru berusia 36 tahun mesti direspons karena mewakili semangat anak muda di Indonesia. Dia mengatakan bahwa figur yang maju dalam partai politik selalu politikus senior atau tokohnya itu-itu saja.

Bagi Diwa, keberhasilan Gibran dalam kancah nasional menjadi penyemangat bagi generasi muda lain untuk turut ambil bagian di panggung politik.

“Anak muda harus didukung, jangan malah mengotori demokrasi yang sudah berjalan baik di negeri ini. Jangan sampai juga karena takut berkompetisi di Pilpres, masalah-masalah yang tak penting dijadikan alat untuk melakukan kampanye hitam,” tutur Diwa.

Kemudian, dia juga mengajak masyarakat untuk tetap optimistis dalam menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Mari kita hadapi pemilu ini dengan suka cita, jangan mau lagi diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Diwa.

Kata dia, saatnya rakyat sebagai pemilih harus bisa memilih pemimpin yang mementingkan kepentingan rakyat.

“Kita memilih pemimpin yang mau berjuang mementingkan rakyat dan program-program berguna bagi masyarakat,” tutur Diwa.

MK dalam putusannya menolak permohonan uji materiil nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur. Putusan MK itu punya pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.